Menurutnya, anggota berhasil menyita berisi 220 botol dengan berbagai jenis dari dalam rumah tersebut.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, miras dititipkan di rumah tetangga, untuk menghindari petugas kepolisian.
"Yang bersangkutan juga ada rasa khawatir ketika petugas datang melakukan penggeledahan, sehingga mirasnya dititipkan ke rumah tetangga," katanya.
Terungkapnya tempat penyimpan miras hinga dilakukan penggeledahan tersebut berkat laporan yang akurat dari masyarakat.
Sang pemilik miras tersebut, kata Kasat Narkoba, sudah dimintai keterangan.
Dari pengakuannya, miras tersebut didapat dari Kabupaten Ciamis untuk dijual ke darah Kabupaten Pangandaran.
Perbuatan tersengka, sebut Kasat Narkoba, dikenakaan sanksi sesuai Perda Kota Banjar nomor 4 tahun 2009, dengan tindak pidana ringan (tipiring).
“Dijual ke Pangandaran dan ada yang membeli per karton. Berdasarkan pengakuannya baru menjual," ujarnya.