TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.
Dia mengumumkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen melalui channel Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Sabtu 19 November 2022.
Dalam tayang video Youtube itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.
Keputusan besaran kenaikan upah minimum 2023 bukan hanya berlaku untuk tingkat provinsi. Namun juga berlaku untuk kabupaten/kota.
BACA JUGA: Sudah Pasti Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Cek Daerah Anda
”Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen,” ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Radartasik.com pada Sabtu 19 November 2022.
Selain menyampaikan besaran kenaikan upah minimum yang akan diberlakukan pada tahun depan, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan terkait penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023.
Dia mengatakan bahwa penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023 diperpanjang hingga 28 November 2022.
”Terkait penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, saya perlu sampaikan yang sebelumnya paling lambat dilakukan pada tanggal 21 November tahun 2022, diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022,” katanya.
BACA JUGA: Terkini, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Cek di SPBU Pertamina, Shell dan Vivo
Sedangkan penetapan dan pengumuman upah kabupaten/kota diperpanjang hingga 7 Desember 2022.
”Bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lamat 7 Desember 2022,” tutur dia.
Dia menerangkan alasan perubahan penetapan dan pengumuman upah baru tersebut.
”Alasan perubahan ini, untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru,” tegas dia.