TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan sesuai RUU Sisdiknas para guru akan mendapat tunjangan pada tahun 2023.
Tunjangan Guru 2023 yang segera cair itu berdasarkan RUU Sisdiknas, kabarnya capai angka Rp 20 juta
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan menghapus tunjangan sertifikasi guru diganti dengan tunjangan guru pada tahun 2023 nanti.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menyampaikan sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi bakalan menerima dana tunjangan profesi guru.
BACA JUGA:Sudah Pasti Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Cek Daerah Anda
Para guru non sertifikasi tidak perlu lagi mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapat tunjangan.
PPG dan sertifikasi dulunya menjadi syarat utama untuk menerima tunjangan profesi guru.
Saat ini Mendikbudristek, Nadiem Makarim sedang berupaya memberikan tunjangan guru kepada 1,6 juta guru non sertifikasi di seluruh indonesia.
Upaya Nadiem Makarim dengan RUU Sisdiknas saat ini sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
BACA JUGA:Terkini, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Cek di SPBU Pertamina, Shell dan Vivo
Jika DPR menyetujui RUU Sisdiknas, sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi yang belum mendapatkan tunjangan akan menerima tunjangan profesi guru.
Kabar ini disambut baik para guru yang masih melakukan antrian sertifikasi atau PPG.
Nadiem Makarim mengungkap sebanyak 1,6 juta guru yang sudah lama mengabdi belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Melalui kanal Youtube resmi KemendikbudRistek, Nadiem Makarim menyampaikan tunjangan profesi guru yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 hanya diberikan kepada guru yang sudah disertifikasi.
Hal ini yang menyebabkan guru yang sudah lama mengabdi tidak mendapatkan tunjangan guru dari pemerintah.