”Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp3.105.000,” katanya, Rabu 16 November 2022.
Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023, pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.
”Nanti kita buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan pak gubernur,” ungkap dia.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan, pihaknya akan menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP bisa dijalankan mulai 1 Januari 2023.
BACA JUGA: Mantap! Upah Minimum di Atas Rp 4 Juta di 7 Daerah di Jabar, UMK Kota Bekasi Paling Tinggi
”Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus memedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama,” paparnya.