Mantap! Upah Minimum di Atas Rp 4 Juta di 7 Daerah di Jabar, UMK Kota Bekasi Paling Tinggi

Kamis 17-11-2022,13:56 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Upah minimum naik 2023. Rencananya pemerintah akan segera mengumumkan kenaikan upah minimum 2023.

Namun demikian saat atau 2022 ada 7 daerah di Jabar yang saat ini memiliki upah minimum di atas Rp 4 juta.

Daerah mana saja yang upah minimum di atas Rp 4 juta di 7 daerah di Jabar itu?

Pertama, UMK Kota Bekasi paling tinggi di Jabar. Saat ini upah minimum Kota Bekasi Rp 4.816.921,17.

Adapun di posisi kedua, ada Kabupaten Karawang. Saat ini upah minimum Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00.

Sedangkan di posisi ketiga yaitu Kabupaten Bekasi. Saat ini upah minimum Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90.

Adapun di posisi keempat yaitu Kota Depok. Tahun ini 2022, upah minimum Kota Depok Rp4.377.231,93.

Berikutnya di posisi kelima yaitu Kota Bogor. Tahun 2022 ini, upah minimum Kota Bogor Rp4.330.249,57.

Di posisi keenam ada Kabupaten Bogor. Nah, saat ini upah minimum Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00.

Sementara di posisi ketujuh ada Kabupaten Purwakarta. Tahun 2022, upah minimum Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61.

Nah, di atas itu kota dan kabupaten yang upah minimum di atas Rp 4 juta di 7 daerah di Jabar.

Upah Minimum Naik 2023, Ini Bocorannya

Upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022. Bocoran kenaikannya diutarakan Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker.  

Menurut Dita Indah Sari, upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022 karena formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi. 

Karena setiap provinsi mempunyai angka inflasi berbeda-beda, kata Dita Indah Sari, upah minimum satu provinsi lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. 

Kategori :