Waduh, Upah Minimum di Bawah Rp 2 Juta di 5 Daerah di Jabar, Paling Banyak dari Priangan Timur, Cek di Sini

Kamis 17-11-2022,08:54 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Pemerintah akan segera mengumumkan upah minimum naik 2023.

Namun demikian, besaran kenaikannya masih belum muncul karena masih dalam pembahasan. 

Sementara itu saat ini atau 2022, masih ada buruh yang mendapatkan upah minimum di bawah Rp 2 juta di 5 daerah di Jabar.

Adapun 5 daerah di Jabar yang upah minimum di bawah Rp 2 juta yaitu pertama Kabupaten Garut.

Saat ini upah minimum Kabupaten Garut Rp1.975.220,92 24.

Berikutnya di posisi kedua yaitu Kabupaten Kuningan. Saat ini upah minimum Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17.

Di posisi ketiga yaitu Kabupaten Ciamis. Saat ini upah minimum Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14.

Di posisi keempat masih ditempati daerah di Priangan Timur yaitu Kabupaten Pangandaran.

Saat ini upah minimum di Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08 27.

Sementara di posisi kelima atau posisi di paling buncit di Jawa Barat yaitu Kota Banjar. 

Saat ini upah minimum Kota Banjar Rp1.852.099,52.

Ada 8 Daerah di Jabar dengan Upah Minimum di Atas Rp 2 Juta

Tahun ini, pemerintah memastikan bahwa upah minimum naik 2023. Namun demikian, besarannya baru akan diumumkan 21 November 2022.

Sementara itu saat ini 2022, upah minimum di atas Rp 2 juta di 8 daerah di Jabar. Apakah ada dari Pantura? Cek di sini ya!

Di urutan pertama 8 daerah di Jabar dengan upah minimum di atas Rp 2 juta yaitu Kabupaten Cianjur.

Kategori :