Keren, Dewan Garut Setuju UMK 2023 Naik 30 Persen, Mendukung Tuntutan Buruh

Selasa 15-11-2022,16:00 WIB
Reporter : Mg1
Editor : Usep Saeffulloh

GARUT, RADARTASIK.COM— Tuntutan massa buruh di Kabupaten Garut agar upah minimum kabupaten atau UMK Garut mendapatkan dukungan dari DPRD Kabupaten Garut.  

Dewan Garut setuju UMK 2023 naik 30 persen seperti yang dituntutkan massa buruh.  

Massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), sebelumnya, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin, 14 November 2022. 

Massa butuh menuntut upah minimum kabupaten atau UMK Garut 2023 naik 30 persen.

BACA JUGA: Upah Minimum Naik 2023, Buruh Tuntut UMK Garut Naik 30 Persen, Ini Alasannya

Massa yang melakukan aksi unjuk rasa itu pun diterima Komisi IV dan Disnaker Kabupaten Garut.

Pertemuan buruh dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut dan Disnaker Kabupaten Garut di ruang aula DPRD Garut. 

Mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Tatang Sumirat dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut. 

Kemudian hadir pula pejabat dari Disnaker Kabupaten Garut.

BACA JUGA: Hore, Upah Minimum Naik 2023, Akan Lebih Tinggi dari Kenaikan Tahun 2022, Ini Bocorannya

Tatang Sumirat dan Yudha Puja Turnawan sepakat dengan tuntutan buruh.

Dewan Garut setuju UMK Garut 2023 naik 30 persen. Yudha Puja Turnawan sepakat konteks kenaikan UMK mestinya tidak semata-mata dilihat parameternya di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Di mana dalam PP tersebut yang dijadikan parameter hanya inflasi, laju pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan.

Yudha Puja Turnawan lebih setuju jika parameter kebutuhan hidup layak juga dijadikan acuan untuk menaikkan UMK. 

Dalam hal ini, Yudha Puja Turnawan menyarankan Pemkab Garut dan dinas terkait seperti Disnaker, tidak rigid (kaku) hanya melihat parameter inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Kategori :