Selain itu, pelamar merupakan tenaga kesehatan non-ASN yang tercatat di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes.
Pelamar juga harus memiliki pengalaman paling singkat dua tahun yang dibuktikan dengan surat pengalaman dari tempat pelamar bekerja.
Itulah, instansi yang paling banyak diburu pada seleksi PPPK 2022. Berikut ini tata cara pendaftarannya:
1. Pelamar melakukan pendaftaran (resgistrasi) https://sscasn.bkn.go.id
BACA JUGA:Dana BOS Pesantren Cair, Ayo Cek Rekening Bank
2. Sebelum mengisi data, pelamar wajib membaca dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan panitia seleksi nasional.
3. Membuat akun terlebih dahulu menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Pelamar dapat mempersiapkan dokumen wajib sambil mengisi data pada sistem pendaftaran.
Agar lolos seleksi PPPK 2022, pelamar harus mengisi data dan dokumen secara lengkap dan benar. Lakukan pendaftaran dari sekarang, semoga berhasil.