Alhamdulillah, Upah Minimum Naik 2023, Daftar UMK di Priangan Timur 2022, Ayo Cek di Sini

Senin 14-11-2022,07:00 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Dia menyebut kenaikan upah minimum 2023 nantinya tak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia.  

Sementara itu, di sisi lain buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.

Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.

BACA JUGA: Perbandingan Daftar UMK di Priangan Timur Saat Ini, UMK Kota Banjar Paling Kecil, Kota Tasikmalaya?

“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6.5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip pada keterangan pers.

 

Daftar UMK di Priangan Timur 2022 atau Saat Ini:

Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67

Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46

Kabupaten Garut Rp1.975.220,92 24

Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14

Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08 27

Kota Banjar Rp1.852.099,52

 

 

 

Kategori :