JAKARTA,RADARTASIK.COM - Bank Muamalat berikan subsidi biaya transaksi hingga Rp50.000 dalam satu bulan, untuk transaksi apapun melalui aplikasi Muamalat DIN (Digital Islam Network).
Dikutip dari laman www.bankmuamalat.co.id, ada sejumlah ketentuan untuk nasabah dapatkan subsidi biaya transaksi hingga Rp50.000 dari Bank Muamalat tersebut, di antaranya: setiap nasabah yang baru melakukan aktivasi MDIN dan melakukan transaksi pada bulan pertama setelah aktivasi.
Kemudian nasabah Bank Mualamat yang belum pernah melakukan aktivasi Mualamat DIN, dan terakhir berlaku untuk nasabah BMI (Bank Mualamat Indonesia) Selindo.
“Program ini tidak berlaku untuk nasabah BMI cabang Kuala Lumpur dan karyawan Bank Muamalat,” tulis Bank Mualamat dalam keterangannya.
BACA JUGA: BPR Banjar Arthasariguna Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat
BACA JUGA: Chick Chick Snack Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat , Ini Posisi dan Syaratnya
Seperti diketahui Bank Muamalat mempunyai misi membangun lembaga keuangan syariah yang unggul dan berkesinambungan dengan penekanan pada semangat kewirausahaan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Kemudian keunggulan sumber daya manusia yang Islami dan professional serta orientasi investasi yang inovatif, untuk memaksimalkan nilai kepada seluruh pemangku kepentingan.
Nah, pada era digital seperti saat ini hampir semua perusahaan perbankan memiliki aplikasi mobile yang dapat diakses dengan mudah di mana saja dan kapan saja, termasuk Bank Muamalat. Aplikasi layanan mobile Bank Muamalat ini diberinama Muamalat DIN (Digital Islam Network).
Seperti diungkapkan sebelumnya, cara dapatkan subsidi biaya transaksi hingga Rp50.000 dari Bank Mualamat tersebut adalah nasabah wajib mengunduh terlebih dahulu aplikasi Muamalat DIN, dan kemudian melakukan aktivasi.
BACA JUGA: Kemenhub Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Langkah selanjutnya nasabah melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi Muamalat DIN. Periode transaksi ini berlangsung dari 1 Agustus - 31 Desember 2022.
Nantinya nasabah akan mendapatkan subsidi 100% biaya transaksi e-channel di Muamalat DIN senilai maksimal Rp50.000 dalam satu bulan, untuk transaksi apapun pada Muamalat DIN.
Reward subsidi biaya transaksi itu akan dikreditkan ke rekening nasabah dibulan berikutnya atas periode sebelumnya.