TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan segera membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2023 mendatang.
Adapun kriteria pelamar CPNS 2023 Kemenkumham, mulai dari umum hingga lulusan terbaik.
Sementara syarat utama kriteria pelamar CPNS 2023 Kemenkumham memiliki kualifikasi pendidikan SMA-sederajat atau perguruan tinggi.
Berdasarkan informasi yang didapat dari surat yang dikeluarkan Kemenkumham pada pendaftaran CPNS 2021, ada empat jenis formasi CPNS.
Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkumham terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
Adapun kriteria pelamar CPNS 2023 Kemenkumham adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan Umum
Pelamar CPNS terbuka bagi semua masyarakat dengan lulusan SMA-sederajat dan perguruan tinggi.
Kualifikasi pendidikan ini menjadi persyaratan utama pendaftaran CPNS 2023.
2. Penyandang Disabilitas
Kriteria ini dikhususkan bagi WNI yang memiliki keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
3. Putra Putri Papua dan Papua Barat
Kriteria ini juga khusus bagi warga Papua dan Papua Barat yang memiliki garis keturunan asli Papua dari orang tua atau salah satunya.
Putra Putri Papua dan Papua Barat dapat membuktikannya dengan KTP orang tua, akta kelahiran, dan juga surat keterangan dari pemerintah setempat.
4. Lulusan Terbaik