Secara terpisah, Kasat lantas Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan Satuan Lalulintas membuka bimbel gratis bagi pemohon SIM baru.
Bimbel gratis dari Satlantas Polres Pringsewu ini untuk permudah mendapatkan SIM bagi pemohon baru.
Dalam pembuatan SIM baru, pemohon memang diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktik. Namun akibat kurangnya pengetahuan, sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.
Oleh karena itu, untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka polres membuka layanan bimbel gratis ini.
BACA JUGA: Alat Vital Tidak Utuh, Ciri-Ciri Mayat Pria dengan Borgol Ngambang di Sungai Ciwulan
Pemberian layanan ini, kata dia, tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian. Namun juga bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru.
”Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM karena SIM itu kan penting dalam berkendara,” paparnya.
Ia mengungkapkan bimbel gratis ini buka setiap hari Senin sampai Sabtu. Mulai pukul 13.00-15.00 WIB bertempat di kantor Satpas 2539 Polres Pringsewu di Jalan Veteran Nomor 45 Pringsewu.
Dengan adanya program ini, Khoirul yakin akan memperbesar kesempatan pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik. Baik itu roda dua maupun roda empat.
Tujuannya bimbel ini, lanjut Khoirul, untuk melayani masyarakat agar bisa lulus ujian SIM.
”Agar masyarakat juga mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” papar dia pada Sabtu 5 November 2022.
Khoirul juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor Satpas Polres Pringsewu dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Permohonan SIM baru membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.
BACA JUGA: BRI Kembali Buka Program Management Trainee, BRILiaN Future Leader Program
Besaran biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).