Jawaban:
- Ya. Pemerintah melanjutkan Program BSU di Tahun 2022 namun dengan skema, persyaratan dan nominal bantuan diterima yang berbeda dengan program BSU tahun 2021. Persyaratan calon penerima BSU ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
4. Pertanyaan: Saya tidak pernah mendapatkan BSU ?
Jawaban: Untuk mendapatkan BSU Pekerja/Buruh harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Lebih lanjut informasi mengenai pelaksanaan dan penyaluran dapat dilihat di website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id
BACA JUGA: Info Penting, Uang PKH Rp750 Ribu Tahap 4 Sudah Cair, Berikut Ini Cara Pengambilannya di Kantor Pos
5. Pertanyaan: Nomor rekening telah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan namun BSU sampai saat ini belum cair?
Jawaban:
- Anda dapat mengecek secara mandiri melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id
6. Pertanyaan: Bagaimana proses penyaluran BSU Tahun 2022?
Jawaban:
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Indofood Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Dia Posisi dan Persyaratannya