Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam pemberian kredit dari Bank CIJ dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut dengan jaminan kredit fiktif dengan jumlah 48 kredit dengan total kerugian Rp5 miliar.
"Kami hari ini menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dugaan kasus korupsi di BPR CIJ milik Pemkab Tasikmalaya," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, kepada wartawan di kantornya, Kamis 22 September 2022.
Peningkatan status ini, kata dia, sudah sejak hari Senin 19 September 2022 berdasarkan surat perintah nomor 381/M.2.33./FD.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.