CIAMIS, RADARTASIK.COM — Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi masalah sosial dan kesehatan di seluruh dunia.
Untuk itu, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Wisma Guru Kabupaten Ciamis, Senin, 24 Oktober 2022.
Sebanyak 270 orang mengikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para peserta sosialisasi itu terdiri dari Kepala UPTD P5A, Kasubag TU UPTD P5A, Para Penyuluh KB, Tenaga Lapangan KB, P3K PLKB, Tenaga Penggerak Desa dan Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar).
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis Drs Dian Budiyana MSi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya meningkatkan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta memberikan pelayanan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Semua itu dalam rangka pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan perlindungan,” kata Dian Budiyana kepada Radar Tasikmalaya, Rabu, 26 Oktober 2022.
Salah satu wujudnya, melakukan kegiatan sosialisasi Pencegahan KTPA/TPPO. Tujuannya, dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan para petugas serta satgas PPA, dalam upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lalu, membangun partisipasi masyarakat untuk melakukan tindakan masif dan proaktif dalam antisipasi sejak dini pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
BACA JUGA: Jalan Pangandaran-Cijulang Terendam Banjir, Lalu Lintas Sempat Terganggu, Penyebabnya Gara-Gara…
“Tentunya dapat menjadi harapan dalam menghasilkan persepsi yang sama terhadap pencegahan dan menanggapi korban kekerasan terhadap perempuan serta anak,” ujar Dian Budiyana.
Dengan demikian, kata Dian Budiyana, dalam pencegahan KTPA/TPPO terus dapat ditingkatkan, karena memiliki komitmen bersama antara pemangku kepentingan, masyarakat, dan organisasi.
Bentuknya bisa dalam penyebarluasan informasi ataupun wawasan, melalui berbagai kebijakan/program /kegiatan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak.
“Perlu terus kita perkuat sinergi peran pemangku kepentingan, masyarakat dan komunitas dalam pencegahan ataupun penanganan korban perempuan serta anak. Sebab, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” kata Dian Budiyana.
BACA JUGA: Update: Perbedaan Penyebab Gagal Ginjal Akut antara RSUP Dr Sardjito dengan Kemenkes, Bagaimana Ini?