Pajak Roket

Sabtu 22-10-2022,05:05 WIB

AnalisAsalAsalan

Hukum di Indonesia menghukum perbuatan, bukan mengembalikan uang. Tentang uang, itu tugas nasabah yang tertipu untuk bernegosiasi sendiri. Maka, waspada nomor satu. Sebagaimana pasien harus pintar, nasabah pun harus cerdas sebelum menaruh uang di "keranjang". 

Johan

"Seekor harimau tidak akan melahirkan anak anjing." Begitu pepatah orang Tionghoa yang pernah saya baca. Melihat putri Alvin Lim, saya pikir pepatah itu ada benarnya. Garang dan tidak ada takutnya, sama seperti bapaknya. Benar-benar cocok dengan ungkapan "Babi mati tak takut air panas" orang khek Pontianak (Sie Chu Eng Bui Gun Shui : 死猪不畏滚水) wkwkwkwk

yea aina

Dahulu rumput koperasi & tetangga tampak lebih hijau dari rumput kita. Sekarang mungkin sudah dipasang paving Pak @ JM.

Jimmy Marta

Se "konyol konyolnya" Alvin ini, tetap lah ia ayah yg hebat. Membesarkan, memberi makan dan pendidikan ke anaknya. Kate Victoria Lim. Sang anak pun sudah mulai spt ayahnyi. Berani.

Gianto Kwee

Nelson Mandela, ketika dipuji wartawan betapa hebat dan berani melawan "Apartheid" Jawab Mandela : "Berani ? Saya begitu ketakutan ! tapi saya tetap melakukannya karena tidak ada yang mau melakukannya" 

AnalisAsalAsalan

Saran saya ke Kate, kalau Abah berkenan meneruskannya, "Anda pemberani, itu tak diragukan lagi. Namun, ditambah kecerdikan akan lebih indah. Kuliahlah di bidang hukum hingga level tertinggi -- apa pun namanya -- sehingga Anda hampir dipastikan memenangkan perkara sekaligus tak diperkarakan."

Leong putu

Gimana kalau kapan² sesama perusuh ini debat gitu... Hal apalah ... Hal g penting juga gpp... Sampai 50an komen reply gitu... Biar seru... Wkwkwkwk

Pryadi Satriana

Alvin Lim bukan 'lawyer' handal ... 'Orang hukum' harus bicara berdasarkan fakta-fakta. Dikumpulkan. Diseleksi. Dipilah-pilah. Dilengkapi dg 'alat bukti', yg membuktikan 'fakta' tsb. Setelah 'fakta' dan 'alat bukti' dipandang cukup, baru dibuat 'konstruksi hukum', utk menjelaskan argumentasi hukum yg akan dikemukakan di pengadilan. Mestinya begitu. Ndhak boleh pakai asumsi. Ndhak boleh 'membuat perkiraan sendiri' tanpa ada fakta hukumnya. Sayangnya, itulah yg dilakukan Alvin! Saat dialog dg Uya Kuya, Alvin membuat 'statement' ngawur: Ferdy Sambo adalah 'tukang bersih2' Listyo Sigit. Ini jelas ngawur. Konteksnya begini: Alvin menelpon Listyo Sigit, melaporkan pelanggaran yg dibuat oknum di Polri. Diminta Listyo menindaklanjuti dg menghubungi Ferdy Sambo. Dari situ Alvin bilang bahwa 'Sambo adalah tukang bersih2 Listyo.' Ngawur! Yg disampaikan Listyo itu hal yg normatif krn memang (waktu itu) Sambo adalah Kadiv Propam! Setelah Sambo terkena kasus serius, Alvin malah bilang bahwa tragedi Kanjuruhan itu "disengaja" untuk "menutupi" kasus Sambo! Alvin bilang, "Polisi sendiri ndhak menyangka korbannya akan sebanyak itu!" Ini lebih ngawur lagi! Saya ndhak kenal Alvin. Saya juga tahu Polri memang perlu dibenahi, namun tuduhan seperti itu membuat saya benar2 'gregetan' thd Alvin! Tuduhannya tendensius & sangat mendiskreditkan polisi! Dari dua 'statement' Alvin di atas, saya menyimpulkan: Alvin bukan 'lawyer' yg handal, 'main asumsi' dg sembrono dan menuduh serampangan. Salam. Rahayu

Kategori :