9. Perubahan warna pada urine (pekat atau kecokelatan)
”Orang tua harus selalu hati-hati, pantau terus kesehatan anak-anak kita,” kata Plt Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr Yanti Herman MHKes dalam siaran persnya.
Jika anak mengalami keluhan yang mengarah kepada penyakit gagal ginjal akut, kata dia, sebaiknya segera konsultasikan ke tenaga kesehatan jangan ditunda atau mencari pengobatan sendiri.
Dokter Yanti Herman meminta bila anak sakit cukupi kebutuhan cairan tubuhnya dengan minum air.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Melarang Apotek Jual Obat Sirup, Tidak Terpaku pada Obat Paracetamol Sirup
Gejala gagal ginjal akut lain yang juga perlu diwaspadai orang tua, menurut dia, adalah perubahan warna pada urine (pekat atau kecokelatan).
Bila warna urine berubah dan volume urine berkurang, bahkan tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), kata dia, orang tua diminta segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dia menyebutkan sampai saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui secara pasti penyebabnya.
Untuk itu, tambah dia, pemerintah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan tim dokter RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) membentuk satu tim yang bertugas untuk mengamati dan menyelidiki kasus gangguan ginjal akut pada anak.
BACA JUGA: Yuk Lebih Bijak Mengkonsumsi Obat, Apalagi Obat untuk Anak-Anak
Dari data yang ada gejala gagal ginjal yang muncul di awal, kata dia, adalah terkait infeksi saluran cerna yang utama.
Untuk itu, Kemenkes menghimbau sebagai upaya pencegahan agar orang tua tetap memastikan perilaku hidup bersih dan sehat tetap diterapkan.
Yakni, pastikan cuci tangan tetap diterapkan, makan makanan yang bergizi seimbang, tidak jajan sembarangan, minum air matang dan pastikan imunisasi anak rutin dan dilengkapi.
Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut
BACA JUGA: Soal Obat Sirup untuk Anak, Begini Penjelasan Kadinkes Kota Tasikmalaya
Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.