JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan tidak meresepkan obat sirup.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Larangan bagi apotek untuk menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup berlaku sampai hasil penelusuran dan penelitian obat sirup tuntas.
Bagaimana alternatif pengobatan pada anak yang sakit saat minum obat sirup dilarang, termasuk obat sirup untuk anak?
BACA JUGA: Soal Obat Sirup untuk Anak, Begini Penjelasan Kadinkes Kota Tasikmalaya
Juru Bicara Kemenkes dr Syahril memberikan penjelasan terkait alternatif pengobatan pada anak yang sakit saat minum obat sirup dilarang, termasuk obat sirup untuk anak.
”Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dia.
Sebagai alternatif pengobatan pada anak yang sakit, dr Syahril menyarakan obat-obatan dalam bentun tablet atau kapsul.
”Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya,” kata dia dalam siaran persnya pada Rabu 19 Oktober 2022.
BACA JUGA: Nama-Nama Obat Sirup untuk Anak Mengandung Etilen Glikol, Masyarakat Wajib Waspada
Peningkaatn Gangguan Gijal Akut Progresif Atipikal
Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI) yang tajam pada anak.
Peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal terjadi pada anak, utamanya anak dibawah usia 5 tahun.
Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
BACA JUGA: Jika Terlanjur Minum Obat Sirup, Apa yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasan dr Edial Sanif