Ini Nama-nama 8 Pejabat Administrator Dilantik Wali Kota Tasikmalaya Tadi Sore

Selasa 11-10-2022,21:40 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Tiko Heryanto

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf melantik 8 pejabat administrator harus memenuhi target kinerja masing-masing serta harus cepat menyesuaikan dengan lingkungan kerjanya yang baru.

Hal itu dikatakan Yusuf usai melantik dan memimpin pelantikan 8 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Selasa 11 Oktober 2022 sore. 

"Harus cepat menyesuaikan dengan tugasnya yang baru. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan dengan baik," paparnya.

Berikut ini nama-nama 8 pejabat administrator yang baru dilantik dan mengikuti sumpah jabatan ini adalah Camat Kawalu; Iing Sugriman, Camat Cipedes; Cecep Ridwan, Sekretaris Inspektorat; Hildat Darojat, Tedi Marsedi; Inspektur Pembantu Inspektorat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS; Diduga Jatuh ke Sumur, Seorang Kakek di Sambongjaya Kota Tasikmalaya Meninggal Dunia

Lalu Sandi Jaelani; Kabid Pemerintah dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda, Rina Nurlinawaty; Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD, Dede Kuswandi; Kabid Pengembangan Kompetensi BKPSDM dan Agung Aryanto; Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Yaitu untuk mengisi kekosongan jabatan yang disebabkan penjabat sebelumnya telah masuk usia pensiun dan ada yang promosi," tambah Yusuf.


8 pejabat dilantik -dok-radartasik.disway.id

Disampaikan Wali Kota, sebelumnya Pemkot dalam mengisi jabatan yang kosong tak bisa serta merta mengangkat 8 pejabat administrator tersebut.

"Tetapi ada proses yang harus ditempuh dulu. Salah satunya berdasarkan 99B ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 72 tahu  2019 bahwa kepala daerah sebelum melakukan pemberhentian atau mutasi harus konsultasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," jelasnya.

BACA JUGA:Ada Lowongan Kerja di PLN Hingga 16 Oktober 2022, Cek Syarat dan Ketentuannya Yuk

Termasuk, tukas Yusuf, untuk pengangkatan jabatan camat sesuai pasal 224 ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemda bahwa kepala daerah wajib mengangkat Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan.

"Dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan," tukasnya. 

Kategori :