TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sejak 8 hari Operasi Zebra Lodaya 2022 digelar Polres Tasikmalaya, setidaknya sudah menindak sebanyak 810 pelanggaran, ratusan pemotor rata-rata melanggar lalu lintas tidak menggunakan helm.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Yudi Sadikin mengatakan, selama 8 hari Operasi Zebra Lodaya 2022, Satlantas Polres Tasikmalaya mencatat ada sebanyak 810 pelanggaran.
Pelanggaran tersebut mayoritas didominasi pemotor tanpa pelindung kepala atau tidak menggunakan helm, ada juga pengendara roda empat tanpa sabuk pengaman dan serta pengendara di bawah umur.
"Jumlah pengendara yang melanggar dan dapat teguran tertulis beruap tilang," kata dia.
BACA JUGA:876 Ruang Kelas SDN Rusak, Disdik Tasikmalaya Lakukan Pendataan Ulang Sekolah
Selian juga pelanggarnya tidak menggunakan helm, ada pelanggar melawan arus serta tidak pakai sabuk pengaman dan berboncengan tiga orang.
Dari sekian banyak pelanggar, jumlah pelanggaran lalu lintas oleh pelajar masih mendominasi.
"Catatan kepolisian, pengendara yang dibawah umur mencapai 276 pelanggaran. Mereka dipastikan tidak memiliki SIM. Maka kami imbau agar orang tua tidak memberikan anaknya kendaraan sebelum cukup umur," kata Yudi.
Tingkat fatalitas pengendara anak saat membawa motor sangat tinggi. Dengan begitu, Kasat Lantas menilai bahwa peran orang tua dan sekolah sangat penting memberikan pemahaman agar pelajar tidak membawa motor ke sekolah.
BACA JUGA:TMMD ke 115 Kodim 0612 Tasikmalaya ‘Dedikasi Terbaik Membangun NKRI’ Dibuka Irdam lll Siliwangi
BACA JUGA:Buyback Saham, Pengamat Ekonomi: Long Term Insentif Tingkatkan Kinerja Karyawan
Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 ini, petugas tetap memberlakukan tindakan langsung (tilang) untuk pelanggar lalu lintas yang membahayakan keselamatan jiwa.
Pengendara dengan muatan berlebih, termasuk pemotor dengan knalpot bising bakal jadi sasaran sanksi tilang.
"Meski ini lebih mengarah ke preventif dan imbauan, tapi kami juga menilang pelanggar yang bahayakan keselamatan pengendara lain," kata Yudi.