Sementara Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH MH menambahkan, kasusnya terungkap 4 hari sejak orang tua korban melapor.
Hasil penelusuran dan keterangan yang diperolehnya, antara korban dengan pelaku diketahui sudah pacaran selama 8 bulan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Selama pacaran itu, pelaku sempat melakukan pencabulan dan kini korban pun sedang hamil," katanya.
Mengetahui korban hamil, pelaku membawanya ke wilayah Salopa Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan bersembunyi karena ketakutan.
BACA JUGA:Proyek Semi Pedestrian di HZ Mustofa Oktober Dipastikan Selesai, Lokasi Cihideung?
Meski begitu, sambung Kasat Reskrim, korban diperlakukan baik, yakni dibelikan sweater, jajan dan makan.
"Kini pelaku diamankan di rutan Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.
Perbuatan pelaku, sebut dia, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku dikenakan pasal tambahan, karena melarikan anak orang lain tanpa sepengetahuan orang tua korban,” tambahnya.