TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pada awal Oktober 2022 ini sebanyak 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya masuk purnatugas atau pensiun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, masa pensiun PNS ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terang Ivan, aturan itu dinyatakan bahwa salah satu kriteria dalam pemberhentian PNS yaitu karena telah mencapai batas usia pensiun.
"Batas usia pensiun dimaksud terdiri dari usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, serta untuk pejabat fungsional ditentukan dengan peraturan perundang-undangan terkait," terangnya.
Ivan menambahkan, bagi setiap PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, negara memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal itu sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan di hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS kepada bangsa dan negara.
"Berdasarkan data pada BKPSDM Kota Tasikmalaya, PNS yang mencapai batas usia pensiun pada Oktotber ini yaitu sebanyak 27 orang," tambahnya.
Atas nama pribadi dan Pemkot Tasikmalaya, Ivan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi, dan pengabdiannya.
BACA JUGA:Ini Alasan Partai Nasdem Pilih Anies Baswedan sebagai Capres 2024, Surya Paloh: Kami Sepemikiran
"Para PNS ini yang telah menunaikan tugas mulia sampai dengan akhir pengabdian. Tidak semua PNS dapat memiliki kesempatan seperti ini," jelasnya.
Sebab, tukas Ivan, terdapat PNS yang harus diberhentikan sebelum waktunya karena melanggar kewajiban maupun larangan sebagai PNS atau telah terlebih dulu dipanggil oleh yang maha kuasa.
"Untuk itu kita semua senantiasa harus selalu bersyukur atas karunia dan kemuliaan yang disematkan kepada bapak dan ibu yang purna tugas," tukasnya.
Ivan berharap purnatugas ini bukan sebagai tanda berhentinya seluruh pengabdian. Tugas-tugas kemasyarakatan masih terus berlanjut dan menunggu.
BACA JUGA:Mucikari Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara