Menurut YLBHI, penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata yang menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.
"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," tulis YLBHI.
Akibat penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa suporter di tribune berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.
"Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA," jelas YLBHI.
Ditambah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari.
FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa.
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Atas pertimbangan di atas, YLBHI menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan massa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.
YLBHI lalu menyatakan enam sikap sebagai berikut:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen;