Sedangkan untuk BUMDes Balokang, pihaknya belum mendapat permohonan penghitungan kerugian negara dari kejaksaan.
Diketahui, Kejakaaan Negeri Kota Banjar saat ini tengah menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di BUMDes Binangun Kecamatan Pataruman dan BUMDes Balokang Kecamatan Banjar.
Dugaan korupsinya yakni penyelewengan dana BUMDes hingga BUMDes tersebut bisnisnya tidak berjalan.
“Balokang belum ada audit penghitungan kerugian, pihak kejaksaan belum ada permintaan untuk penghitungan kerugian negaranya baru yang BUMDes Binangun saja,” lanjutnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjar M Hari Mahar mengatakan, belum menetapkan tersangka atas kasus BUMDes Binangun.
“Insya Allah dalam waktu dekat penetapan tersangka. Allhamdulillah untuk proses ekspose kerugian negara sudah oleh Inspektorat, tinggal laporannya saja yang belum kami terima,” tutur Hari.