BANJAR, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes Binangun, Jumat 30 September 2022.
Kedua tersangka dugaan kasus penyelewengan dana BUMDes Pelita Usaha Binangun tersebut memiliki peran sebagai Direktur dan Bendahara. Yakni berinisial UH (48) dan S (47).
Kajari Kota Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi SH MH melalui Kasi Pidsus Mohammad Hari SH MH mengatakan, penetapan tersangka ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Menurutnya, perbuatan kedua tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana BUMDes Binangun disangkakan pasal berlapis yakni pasal 2, 3, 8, 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
BACA JUGA:Aksi Heroik Warga Selamatkan 2 Bocah yang Terjebak Kebakaran Rumah di Cirebon
Keduanya saling mengetahui perihal peminjaman uang dari masyarakat, perangkat maupun aparat Desa Binangun melalui BUMDes. Hhasil hitungan awal audit penyidik Kejaksaan kerugian negara lebih dari Rp500 juta.
"Setelah diaudit hasil keterangan auditor inspektorat kerugian negara sebesar Rp393.985.012," tegasnya.
Kini perbuatan kedua tersangka diancam minimal 5 tahun penjara sampai seumur hidup, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk kasus di desa lain masih perdalam keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Kota Banjar telah merampungkan penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun.
Kasus penyelewengan dana tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Inspektur Kota Banjar Agus Muslih mengatakan, sudah melakulan ekspose kepada Kejaksaan Negeri Banjar.
“BUMDes Binangun kita selesai ekspose oleh tim audit ke penyidik kejaksaan. Temuan hasil audit memang ada, temuan kerugiannya di bawah Rp 500 juta,” kata Agus, Rabu 7 September 2022.
BACA JUGA:Memasuki Hari Kelima, Banjir Bunisari Pangandaran Mulai Surut