Honorer Batal Dihapuskan 2023, Pemerintah Butuh Waktu 3-4 Tahun untuk Menuntaskannya

Jumat 30-09-2022,08:05 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Pendataan non-ASN atau honorer ini bukan dalam rangka pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Namun, dalam rangka pemetaan tenaga honorer. Mahfud MD dalam SE tersebut meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. 

Diketahui, syarat pendataan tenaga non-ASN berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yakni: Pertama, masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN. 

Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. 

Keempat, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Nah, rupanya masih banyak masalah terkait pendataan honorer. Antara lain honorer tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap. 

Bima Haria Wibisana juga bahkan blak-blakan mengungkap adanya kejanggalan, yakni hingga 19 September 2022, baru 74.832 orang honorer K2 yang datanya masuk ke aplikasi pendataan non-ASN BKN. Padahal, terdapat 366.220 honorer K2 yang tersisa (masuk database BKN). Hal ini mengejutkan Bima Haria. 

Artinya, masih ada selisih 291.388 honorer K2 belum masuk pendataan non-ASN. "Ini sangat janggal. Honorer K2 yang seharusnya masuk 366.220, tetapi yang tercatat baru 74 ribuan. Sementara, tenaga non-ASN (bukan K2) angkanya 963.699," kata Bima Haria di Jakarta, Kamis, 22 September 2022. 

Jika pada tahap pendataan non-ASN saja sudah muncul kejanggalan, bagaimana bisa dilakukan penghapusan honorer? Data mengenai siapa saja honorer yang berpeluang menjadi ASN saja belum beres.

Belum lagi sikap sejumlah kepala daerah yang teriak keberatan soal kebijakan penghapusan honorer, lantaran faktanya tenaga mereka masih sangat dibutuhkan. 

Sedangkan untuk mengangkat honorer menjadi PPPK, pemda tidak kuat menanggung gaji mereka. Pasalnya, hanya sebagian saja anggaran gaji PPPK yang ditanggung pemerintah pusat. 

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Kamis, 29 September 2022 mengatakan, sejumlah daerah sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK yang ditanggung pusat hanya sekitar Rp 1,9 juta.

Sementara, jika ditotal gaji dan tunjangan guru PPPK itu sekitar Rp 5 juta. 

Problem keuangan pemda itu juga menjadi alasan sejumlah daerah hanya mengusulkan sedikit saja formasi PPPK 2022. 

Bahkan, ada daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2022 lantaran duit cekak. Sudah pasti hal ini juga menjadi penyebab kebijakan penghapusan honorer tidak bisa diterapkan pada November 2023.

Sikap Azwar Anas soal Penghapusan Honorer Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas di forum rapat koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama empat kementerian lainnya di Jakarta, Rabu, 21 September 2022, menyinggung masalah ini. 

Kategori :