Diketahui, sebelumnya Bawaslu RU menerima 1.290 laporan terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik saat tahapan pendaftaran.
Sedangkan, bagi namanya yang dicatut oleh partai politik diberikan waktu untuk melapor ke Bawaslu RI hingga 13 Desember 2022. (disway)