Tragis, Anak Cacat Fisik Diperkosa Berulang Kali oleh Bapak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan

Kamis 29-09-2022,12:40 WIB
Editor : Ahmad Faisal

LAMPUNG, RADARTASIK.COM – Entah apa yang merasuki BS, pria berusia 39 tahun itu tega tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatan biadab BS, korban yang sejak lahir mengalami cacat fisik hamil 5 bulan.

Diketahui Korban A yang masih berusia 13 tahun diperkosa bapak kandungnya kali pertama pada bulan Maret 2022, sekitar pukul 22.30 WIB.

Bejatnya, pelaku melakukan aksinya dirumah dan selalu mengancam anak kandungnya yang menderita cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan. 

BACA JUGA:Jelang Persib vs Persija: Menanti Duel 2 Pelatih Eropa dan Pertempuran Taktik Sepakbola Spanyol dengan Jerman

Takut, Korban A yang masih berusia 13 tahun tidak berani melakukan perlawanan.

BS merupakan warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Barat. 

Peristiwa memilukan itu baru terungkap Jumat 23 September 2022 dari hasil laporan paman korban M, warga Kecamatan Banjar Margo, menurut Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq.

"Perbuatan biadab pelaku terhadap anak kandungnya hingga sekarang sudah tidak terhitung, karena sering kali. Akibatnya korban sekarang hamil 5 bulan," kata AKP Taufiq dikutip dari Radar Lampung, Kamis 29 September 2022.

BACA JUGA:Penumpang Pesawat di Malaysia Tak Lagi Wajib Pakai Masker

Pelaku sempat melarikan diri setalah tahu sudah dilaporkan ke polisi, lelah kucing kucingan dengan aparat kepolisian, pelaku akhirnya menyerah. 

BS menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung pada hari Minggu 25 September 2022, sekira pukul 01.30 WIB, diantar langsung oleh keluarganya yang berasal dari Lampung Timur.

Saat diantar keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta mengakui semua perbuatannya. 

Pelaku juga siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini, BS   ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Kategori :