Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp23 juta, dua pistol mainan, dua ponsel, 31 pak rokok berbagai merek, motor Honda Beat L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.