OKI,RADARTASIK.COM – Diduga kesal karena software ponselnya diganti tanpa izin saat diservis di sebuah konter handphone (hp), seorang pria bernama Angga (29 tahun) nekat menganiaya sang pemilik konter yang bernama Nofi Hardi (47 tahun).
Tak hanya itu, pria yang tercatat sebagai warga Desa Cengal, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI itu juga mengancam sang pemilik konter ponsel tersebut dengan senjata airsoft gun yang dibawa pelaku.
Peristiwa penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban itu terjadi pada Senin malam, 26 September 2022 di Internasional Plaza (IP) Kota Palembang.
Apesnya, tak berselang lama setelah kejadian itu pelaku langsung diamankan anggota Polsek Ilir Timur I Kota Palembang.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan terhadap 2 Pelajar Putri asal Banjar dan Ciamis Ditangkap Polisi BACA JUGA: Wali Kota: Kalau Masih Muncul Mafia Tanah, Mari Kita Gebuk Bersama Sama BACA JUGA: Nekat Seberangi Jembatan Cimedang yang Tersapu Banjiir, Pemuda di Pancatengah Tasik Hilang Terbawa Arus Hal itu menyusul laporan korban kepada pihak kepolisian dan viralnya aksi penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban di media sosial.
Kapolsek IT I Palembang Kompol Ginanjar Alya Sukmana mengatakan aksi penganiayaan dan pegancaman tersebut terjadi diduga lantaran pelaku tidak puas dengan hasil servisan ponsel miliknya yang dilakukan teknisi konter hp tersebut.
Ditambah lagi pelaku menduga software ponsel miliknya telah diganti oleh teknisi konter tanpa izin terlebih dahulu.
"Saat itu pelaku memperbaiki ponselnya di konter milik korban di TKP (Internasional Plaza,red). Namun pelaku merasa tidak puas. (Karena) menurut keterangan pelaku bahwa software ponselnya sudah diganti," ujar Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Alya Sukmana, Selasa 27 September 2022.
BACA JUGA: Mantab! Sale Pisang Garut Akan Terbang ke Malaysia
BACA JUGA: Dalam Satu Bulan, 16 Titik Pangandaran Alami Banjir BACA JUGA:Selamat Jalan Teh Lucy Dian Rosalin, Perjuanganmu Menginspirasi Kami
Karena merasa tidak puas dan kesel, kemudian terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
Nah, saat terjadi cekcok itulah pelaku menembakkan airsoft gun yang dibawanya ke arah atas konter korban sambil melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala.
Akibatnya korban yang tercatat tinggal di Jl Musi Raya IV, Sako Palembang itu mengalami luka di bagian kepala dan merasa ketakutan.
Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.