"Dia pun ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan."
"RS berperan sebagai pengepul, nanti uangnya kemudian diserahkan ke NR yang sebagai bandar judi togel online," ungkapnya.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, lanjut Kompol Sayidi, pihaknya berhasil mengantongi barang bukti berupa dua ponsel merk Samsung, catatan pemasangan judi togel, dan uang tunai sebesar Rp280.000 dari tangan kedua pelaku.
"Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Arjawinangun dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tegasnya.