JAKARTA, RADARTASIK.COM— Mantan Kadiv Prompam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat dari institusi kepolisian.
Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Senin 19 September 2022, Ferdy Sambo terbukti melakukan tindakan tercela.
Hakim Sidang Banding KKEP telah sepakat menyatakan Ferdy Sambo telah melakukan tindakan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah bersifat final.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Praseyto menjelaskan, hasil keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai ketua sidang banding bersama 4 anggota dan keputusannya adalah kolektif kolegial.
“Seluruh hakim banding sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.
"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," tambahnya.
Irjen Dedi juga mengungkapkan, selanjutnya Ferdy Sambo akan menyelesaikan segala administrasi oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan di Tol Cipali, Sebabkan 3 Orang Tewas, Gara-Gara Sopir Travel Mengantuk
Sedangkan prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo ini menurut Irjen Dedi tidak akan ada upacara seremonial.
“Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.
Hari ini, Senin, 19 September 2022 dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Irjen Ferdy Sambo.
Dijadwalkan sidang banding Ferdy Sambo ini digelar pada pukul 10.00 WIB, di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan jadwal sidang banding KKEP Ferdy Sambo tersebut.