Pertama, Beasiswa S1 Reguler Dalam Negeri untuk lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren untuk melanjutkan studi pada jenjang S1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.
Kedua, Beasiswa S1 Prestasi Dalam Negeri untuk lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren yang mempunyai prestasi akademik atau non-akademik yang monumental dan diakui untuk melanjutkan studi pada jenjang S1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.
Ketiga, Beasiswa S1 Tahfidz Dalam Negeri untuk lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren yang memiliki hafalan Al-Qur’an dengan kriteria tertentu sehingga layak untuk melanjutkan studi pada jenjang S1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.
Keempat, Beasiswa S1 PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk guru lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu'adalah yang ingin melanjutkan pendidikan ke program studi PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang diselenggarakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
BACA JUGA: Pemerintah Kota Bekasi Sebar 16.560 Kondom, Untuk Apa?
Pengaturan detail Beasiswa ini dibuat dalam Pedoman terpisah (tidak diatur dalam pedoman ini).
Untuk Program Gelar S2, ada dua jenis beasiswa. Pertama, Beasiswa S2 Reguler Dalam Negeri untuk lulusan program D4 atau S1 yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melanjutkan studi jenjang S2 di perguruan tinggi dalam negeri.
Kedua, Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 Dalam Negeri untuk mahasiswa yang sedang menempuh (ongoing) studi pada jenjang magister (S2) di dalam negeri yang bertujuan untuk membantu percepatan penyelesaian studinya.
Sedangkan untuk Program Gelar S3, ada tiga jenis. Pertama, Beasiswa S3 Dalam Negeri, berupa beasiswa penuh untuk lulusan program S2.
BACA JUGA: Dorr... Prakk... Perampok Kuras Toko Emas di ITC BSD
Kedua, Beasiswa S3 Reguler Luar Negeri, berupa beasiswa penuh untuk melanjutkan studi pada jenjang S3 di luar negeri.
”Pilihan kedua ini yang tidak diperpanjang masa pendaftarannya,” jelas Nizar.
Ketiga, Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri untuk mahasiswa on going pada jenjang doktoral yang bertujuan untuk membantu percepatan penyelesaian pendidikan doktor di Perguruan Tinggi dalam negeri.
”Selain ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Portal Beasiswa https://beasiswa.kemenag.go.id, kriteria pendaftar Beasiswa S2 dan S3 Reguler Dalam Negeri, boleh diperuntukkan bagi mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023 di program studi pada perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Agama,” tandasnya.