9. Tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika;
10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
11. Tidak pernah diberhentikan di anak perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin atau diberhentikan dengan tidak hormat;
12. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan;
13. Bersedia mengikuti seleksi rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
14. Bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan institusi lainnya apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi;
15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero);
16. Bersedia ditempatkan pada formasi sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
17. Lulus dalam seleksi calon pekerja baru yang diselenggarakan oleh panitia rekrutmen PT Kereta Api Indonesia (Persero) tahun 2022.
KETENTUAN KHUSUS PELAMAR:
1. Tidak sedang mengikuti Program Rekrutmen Eksternal Tingkat SLTA, D3 dan S1 Tahun 2022 (termasuk yang sudah dinyatakan tidak lulus pada tahapan seleksi);
2. Prioritas penempatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di wilayah Sumatera Bagian Selatan;
3. Penetapan formasi pekerjaan didasarkan pada hasil seleksi rekrutmen masing-masing pelamar dan kebutuhan perusahaan;
4. Bagi calon pelamar yang sudah melakukan Vaksinasi Dosis 3 (Booster), tidak diwajibkan membawa Hasil Rapid Test Antigen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi;
5. Bagi calon pelamar yang belum melakukan Vaksinasi Dosis 3 (Booster) wajib membawa Hasil Rapid Test Antigen dengan hasil negatif atau non reaktif yang masih berlaku (1x24 Jam) melalui aplikasi PeduliLindungi;
6. Wajib mengikuti protokol kesehatan 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak);