Ia menilai tidak tepat jika dana Banpol naik. "Apalagi selesai covid-19, akibat kenaikan BBM juga muncul salah satunya terdampak inflasi," katanya.
Nanang menganggap, nilai urgen saat ini yakni pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran sebesar 2 persen dari DTU (Dana Transper Umum) atau kurang lebih sekitar 8 miliar, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
"Bagi kami kepentingan rakyat segala-galanya. Tanpa rakyat kami tidak mungkin bisa seperti ini. Dan yang penting, kita kerja dan kerja dengan penuh keikhlasan," sebut Nanang.