“Kemudian membeli beberapa handphone serta memberikan ke tunangan senilai Rp5 juta untuk membeli keperluan sehari-hari,” lanjut Zulpan
Atas kejadian ini penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Ini Tampang ART yang Curi Brankas Berisi Rp 789 Juta Milik Selebgram Dara Arafah