Perpanjang SIM via HP, Simak Cara, Biaya dan Syaratnya

Rabu 07-09-2022,14:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri secara online:

1. SIM lama

2. E-KTP

3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani

BACA JUGA: Heboh! Warga Tangkap Buaya Berukuran 2 Meter dengan Perangkap Ikan

4. Hasil tes psikologi.

5. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara Perpanjang SIM via Online

Setelah lengkap semua dokumennya, Anda baru bisa memperpanjang SIM secara online dengan langkah berikut ini:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.

4. Lengkapi profil di menu ”Profile” dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktivasi akun.

BACA JUGA: Seluruh Sopir di Kabupaten Tasikmalaya Diusulkan Dapat BLT BBM oleh Organda, Sekarang Sedang Pendataan...

Kategori :