PONOROGO, RADARTASIK.COM – Juru Bicara Pondok Darrusalam Gontor Noor Syahid menyampaikan pernyataan resmi terkait tewasnya seorang santri berinisial Albar Mahdi alias AM.
Seorang santri asal Palembang, Sumatera Selatan, yang menekuni pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo itu tewas pada Senin 22 Agustus 2022 pagi.
Noor Syahid mengatakan telah ditemukan adanya dugaan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
”Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum,” jelas Noor Syahid dalam keterangannya pada Senin 5 September 2022.
BACA JUGA: Jangan Terlewat Besok Job Fair 2022, Ada 1.049 Lowongan Pekerjaan dari 20 Perusahaan
”Dan sebagai pondok pesantren yang concern terhadap pendidikan karakter anak, tentu kita semua berharap agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata dia.
Pihaknya juga meminta maaf kepada orang tua dan keluarga almarhum, jika dalam proses pengantaran jezanah dianggap tidak jelas dan terbuka. ”Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” tambah dia.
Kemudian, Noor Syahid menjelaskan temuan yang mengakibatkan tewasnya santri AM. Berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, pihaknya memang menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan almarhum wafat.
Menyikapi hal ini, pihaknya langsung bertindak cepat dengan menindak (menghukum) mereka yang terlibat dugaan penganiayaan tersebut.
Pada hari yang sama ketika almarhum wafat, pihkanya juga langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada santri yang diduga terlibat.
Yaitu, dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari Pondok Modern Darussalam Gontor secara permanen dan langsung mengantarkan mereka kepada orang tua mereka masing-masing.
”Pada prinsipnya kami, Pondok Modern Darussalam Gontor, tidak mentoleransi segala aksi kekerasan di dalam lingkungan pesantren, apa pun bentuknya, termasuk dalam kasus almarhum AM ini,” jelasnya.
Selanjutnya, Noor Syahid menyatakan pihaknya bersedia mengikuti prosedur hukum dalam rangka penegakan hukum yang terkait dengan kematian santri AM.
BACA JUGA: KPU Kota Banjar Temukan 28 Anggota Parpol Terverfikasi Ganda, 8 Orang Tidak Bisa Dihadirkan Parpol