Mahasiswa PMII Kecam Kenaikan Harga BBM, Terminal Pertamina Tasikmalaya Didemo

Senin 05-09-2022,18:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Tiko Heryanto

BACA JUGA:Tarif Jasa Angkutan Naik 30 Persen di Kabupaten Tasik, Sesuai Harga BBM

Karena alasan harga minyak dunia yang meningkat kenyataannya pada Maret 2022 kenaikan tertinggi sebesar US$ 123,7. 

Sedangkan per awal September 2022 harga minyak dunia turun menjadi sebesar US$ 86,6, yang berarti pemerintah sudah gagal memberikan alasan konkrit menaikan harga BBM bersubsidi.

"Justru dengan tergesa-gesanya keputusan tersebut, seakan pemerintah ingin menggunakan subsidi tersebut untuk proyek lainnya yang justru merugikan rakyat," tambahnya.

Jelas dia, keputusan pemerintah menaikan harga BBM tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Seperti UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak.

BACA JUGA:Keluh-Kesah Sopir Truk Ekspedisi tentang Harga Solar Naik: Panik dan Terpaksa Nombokan

"Lalu UUD 1945 Pasal 33 tentang Hak Atas Perekonomian, UUD 1945 Pasal 34 tentang Hak Atas Kesejahteraan Sosial Perpres No. 191 Tahun 2014 Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," jelasnya. 

Kategori :