Pada tahun 1999, Hiu Paus ditetapkan masuk ke dalam apendiks II dalam Convention on Migratory Species (CMS).
BACA JUGA: Perkenalkan Ini Sosok Ari Irham, Pemain Film Mencuri Raden Saleh yang Disebut Mirip Renjun NCT
Artinya, Hiu Paus baru akan ’merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya konservasi untuk spesies tersebut perlu dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara.
Pada tahun 2000, Hiu Paus masuk dalam daftar merah untuk species terancam oleh International Union forConservation of Nature (IUCN) dengan status rentan (vulnerable).
Artinya, populasinya diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50% dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.
BACA JUGA: Tetap Waspada Gelombang Pasang Pantai Barat Pangandaran, Wisatawan Boleh Berenang
Kemudian pada tahun 2002, Hiu Paus akhirnya dimasukkan dalam apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Artinya, perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak akan mengancam kelestariannya di alam.