10 Anggota Geng Motor Siksa Anak di Bawah Umur, Korbannya Disetrum dan Dipukuli

Jumat 02-09-2022,08:05 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

MAJALENGKA, RADARTASIK.COM— Sepuluh anggota geng motor ditangkap polisi. Mereka dengan sadis menganiaya anak di bawah umur.

Kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh 10 anggota geng motor itu kini telah ditangani Polres Majalengka. 

Adapun korbannya, tiga anak di bawah umur disiksa dengan cara disetrum, dipukul, dan barang bawaan korban dirampas.

BACA JUGA: Weekend Ini, Cuaca Pantai Pangandaran Sudah Normal, Simak Tips Aman Berenang di Pantai

"Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

Menurut Edwin Affandi, 10 orang anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur.

Aksi geng motor itu berawal saat tiga korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu, 28 Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: 2 Perampok Uang Nasabah Bank Senilai Rp275 Juta Didor Polisi

"Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas," ungkap Edwin, dikutip Kamis 1 September 2022.

Selanjutnya, kata Edwin, korban kembali dipukuli oleh para tersangka dan kemudian dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA: Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan di Kawalu

"Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," tambah Edwin.

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya pada 8 Agustus 2022, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka juga telah menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas.

Kategori :