Selanjutnya, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.15 WIB, Dirto menemui korban di Desa Pedeslohor.
Keduanya pun lalu mengobrol, dan saat korban membelakangi tersangka, sang adik langsung menembak kakaknya dari jarak 3 meter. Tembakan itu tepat mengenai kepala bagian belakang korban.
Kedua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana dijerat Pasal 340 KUHP subsider 333 KUHP jo pasal 55 KUHP. Ancamannya adalah hukum mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.
Kasatreskrim AKP Vonny Farizki menngungkapkan upaya membunuh korban sudah pernah dilakukan Tarwad sebelumnya.
BACA JUGA: Uang Rupiah Pecahan 850.000 Tak Berlaku, Cara Menukarkannya Begini
Yakni, dengan memberi campuran racun tikus ke minuman korban beberapa tahun sebelumnya. Namun upaya tersebut tidak berhasil.
Artikel ini sudah tayang di radartegal.com dengan judul: Adik yang Tembak Mati Kakaknya di Tegal, Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Masjid