MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers, Begini Penjelasan Lengkapnya

Rabu 31-08-2022,14:35 WIB
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Mahkamah Konstitusi menyampaikan penolakan gugatan uji materil atau judicial review UU Pers pada Rabu 31 Agustus 2022.

”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Usman Anwar yang memimpin sidang.

Dengan demikian, permohonan uji materil terhadap UU Pers itu pun gugur.

BACA JUGA: Delapan Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Kranji, Bekasi, Truk Tronton Seruduk Halte

Mahkamah Konstitusi membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.

Fungsi memfasilitasi dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

BACA JUGA: Gelombang Tinggi di Perairan Pangandaran Disebabkan Pola dan Arah Angin Timur, Ini Penjelasan BMKG

Tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

”Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), Mahkamah Konstitusi menyatakan hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Presiden Sebut Ricky Kambuaya Saat Peresmian Papua Football Academy

Kategori :