JAKARTA, RADARTASIK.COM- Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (PC) sempat menolak memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi di kediaman pribadinya di Saguling, Jakarta, pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Hal itu terjadi lantaran ada perbedaan keterangan yang diungkapkan dari tersangka lainnya.
Kendati ada penolakan, penyidik Bareskrim Polri tetap melakukan rekonstruksi dengan menunjuk pemeran pengganti untuk melakukan reka adegan.
“FS dan PC (menolak). Jadi kami pasti taruh pemeran pengganti di sana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sayangnya Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan lebih lanjut soal alasan penolakan sejumlah reka adegan tersebut.
Dia hanya menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak keterangan dari saksi atau tersangka lainnya.
"Artinya, mereka menolak keterangan tersangka lainnya yang menjadi saksi terhadap masing-masing," ucapnya.
Brigjen Andi pun mengatakan adanya penolakan dan perbedaan keterangan para tersangka itu bakal dicatat dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) nantinya.
“Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU. Kemudian, akan dibuat BA (berita acara) penolakan," ujar Brigjen Andi Rian.
BACA JUGA:Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Sebut Poligami Solusi Menekan Angka HIV, Masak Sih
Selain menolak reka adegan di rumah pribadinya di Saguling Jakarta, Irjen Ferdy Sambo juga menolak salah satu reka adegan saat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pasalnya Bharada E dan Ferdy Sambo memberi keterangan berbeda terkait kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.