Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ada beberapa siswi yang hanya sekedar dilecehkan oleh pelaku dan ada juga yang memang disetubuh.
Adapun kejadian pencabulan itu terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus 2022.
BACA JUGA:Lokasi Sumur Bor yang Mengeluarkan Gas di Kecamatan Sukaratu, Tasikmalaya Dulunya Rawa
“Berdasarkan laporan, baru 7 korban yang membuat laporan ke kami. (Namun) dugaan masih banyak korban yang belum lapor ke kami, kemungkinan karena korban masih di bawah umur. Kami pun sudah melakukan sosialisasi pada guru dan orang tua agar melakukan pendekatan supaya anak yang pernah menjadi korban untuk berani lapor kepada kami,” ujar AKP Yorisa.
Saat ini, selain telah menahan pelaku, polisi juga sudah mengamankan bukti berupa pakaian korban dan baju dalam korban.
Akibat perbuatan bejatnya itu, oknum guru berinisial AM itu pun dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dimana ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.