Kemendikbudristek Mengklaim RUU Sisdiknas Bakal Bikin Guru Dapat Penghasilan yang Layak, Benarkan?

Senin 29-08-2022,18:38 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA,RADARTASIK.COM- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklaim kesejahteraan atau penghasilan para pendidik di Indonesia akan meningkat dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahrild alam taklimat media secara virtual, Senin, 29 Agustus 2022.

Iwan mengatakan RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

BACA JUGA:Seorang Santri Tewas Dikeroyok 12 Seniornya Karena Dianggap Tidak Sopan Saat Membangunkan untuk Salat Subuh

"Jadi, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Iwan pun mengungkapkan bahwa dalam RUU Sisdiknas juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Selanjutnya, Dirjen GTK menerangkan bahwa guru ASN baik PNS maupun PPPK yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Dirinya Kuasa Hukum Taspen: Tidak Ada Urusan dengan Kosasih maupun Erick Thohir

"Dengan demikian, guru PNS maupun PPPK yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," paparnya. 

Sementara itu, untuk guru non-ASN  yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, tambah Dirjen Iwan, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen Iwan.

BACA JUGA:Jika Harga BBM Naik, Ketua Organda Tasik Minta Penyesuaian Tarif, Ketua Organda Jabar: Puan Kok Nggak Nangis?

Pada intinya, lanjutnya dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Sedangkan untuk guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang. 

Sementara itu di sisi lain, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyesalkan hilangnya ayat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas.

Kategori :