Modus yang dilakukan sama, dengan membeli rokok ke beberapa warung atau toko dan didapati barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus rokok.
Kemudian uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di beberapa warung atau toko di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka sebesar Rp1,2 juta.
Menurutnya, kedua pelaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut didapat dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran.
Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street warna Silver, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya isi 16 batang.
BACA JUGA:2 Warga Pamarican Cetak Rp10,7 Juta Uang Palsu, Dibelikan Rokok di Kadipaten, Begini Nasibnya..
Berikutnya uang tunai asli Rp 72.000, 1 (satu) buah celana jeans warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp100.000.
Satu buah tas slendang warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp100.000, 16 (enam belas) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16 batang dan uang pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Kedua pelaku berinisial AP (20) dan AP Alias YD (21) dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 UU 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar hingga Rp50 miliar.
Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Pengedar Uang Palsu di Majalengka Ditangkap, Modus Pura-pura Beli Rokok