PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Salah seorang siswi kelas 2 madrasah tsanawiyah (MTs), sebut saja “bunga” menjadi korban pencabulan dengan modus iming-iming handphone android.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat diwakili Kanit PPA Bripka Edi Hariawan mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang petani berinisial AI berusia 33 tahun.
”Dia melakukan aksi bejatnya sejak 23 Juli lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 27 Agustus 2022, kemarin.
BACA JUGA:Waduh, 6.243 Balita di Kota Tasik Stunting, Dewan Akan Panggil Dinas-Dinas Terkait
Dari keterangan yang didapat, pelaku melakukan aksinya sebanyak 10 kali di sebuah kontrakan. ”Pelaku melakukan aksinya pada malam dan pagi hari,” tuturnya.
Orang yang mengetahui aksi bejat pelaku adalah paman korban, yang curiga dengan aksi AI membawa Alyssum setiap malam ke kontrakan. ”Setelah itu keluarga korban melapor ke polisi,” katanya.
Menurut dia, polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku. ”Langsung ditahan di Mapolsek Pangandaran, dia ditangkap saat mau mengantar makanan ke korban,” ucapnya.
BACA JUGA:Baru Terjadi, Gempa 6.4 Guncang Mentawai, Kedalaman 10 KM
BACA JUGA:Jalan HZ Mustofa Tampak Cantik dan Bikin Pangling, Tapi Jangan Dijamuri PKL ya....
Sementara korban langsung dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk mendapat perlindungan.
Kini pihaknya tengah memproses kasus tersebut dan pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun.
Beberapa waktu lalu, kasus pencabulan juga terjadi di Pangandaran. Di mana seorang penyadang tunagrahita digagahi oleh ayahnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.