LAMPUNG, RADARTASIK – Ide kernet truk merekam adegan 2 pemuda berinisial IU dan MS yang memeras dan memukuli sang sopir truk ternyata membuahkan hasi.
Kedua pemuda yang melakukan tindak kekerasan itu akhirnya diciduk petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Sabtu 27 Agustus 2022.
Penangkapan kedua pelaku ini setelah video aksi kedua pelaku ini beredar melalui media sosial. Petugas dengan cepat meresponnya dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Kelakuan kedua pelaku itu yakni merusak dan mengeroyok sopir truk bernama Aditia, warga Kampung Cipacung Pandeglang yang melintas di Tol Balaraja Barat.
BACA JUGA:Iko Uwais dan Temannya, Firmansyah Hari Ini Diperiksa Polisi, Kasusnya Terkait Pemukulan Tetangga
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika menjelaskan bahwa kedua pelaku beraksi pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB di pintu Tol Balaraja Barat.
Saat itu, kata Kapolsek, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap sopir truk yang melintas yang di lakukan oleh 2 orang laki-laki.
Kala itu keduanya melakukan pemerasan, pengerusakan dan pengeroyokan terhadap sopir.
"Karena sopir itu tidak memberikan uang kepada kedua laki-laki itu, pelaku melakukan pemukulan terhadap sopir hingga memecahkan kaca mobil dengan menggunakan botol kratindeng, dan pada saat kejadian salah satu teman sopir atau kernet sempat merekam aksi kedua laki-laki tersebut sehingga viral di media sosial," jelasnya.
BACA JUGA:Aksi Doa Bersama di Taman Kota Tasik, Serukan Usut Tuntas Kasus Pemukulan di Cineam
BACA JUGA:Gara-gara Tidak Kenakan Seragam Pramuka, Seorang Siswi SMP Dikeroyok Teman-temannya
Lebih lanjut AKP Ridho menuturkan, dari video yang viral di media sosial tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Balaraja, untuk melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut.
"Dan setelah dilakukan pencarian kedua laki-laki tersebut dilakukan penangkapan di area pintu keluar pelabuhan Bakauheni yang dimana kedua laki-laki tersebut akan melarikan diri dengan mancari tumpangan kendaraan yang akan melintas. Selanjutnya, kedua laki-laki tersebut di bawa KSKP Bakauheni," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berinisial IU dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.