JAKARTA,RADARTASIK.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) miliki pandangan dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam menyikapi anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun.
KPAI beranggapan sebaiknya anak bungsu Putri Candrawathi itu hak asuhnya untuk sementara dipindahkan kepada keluarga terdekat atau orang tuanya.
“KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Sabtu, 27 Agustus 2022.
BACA JUGA:Cabuli Siswi Magang Oknum Camat Ditangkap Polisi, Bupati pun Langsung Lakukan Pemecatan
Menutur Retno, apabila Putri Candrawathi nantinya sampai ditahan di tempat sel khusus, tetap bukanlah tempat terbaik bagi anak yang berusia 1,5 tahun.
Karena itu, sebaiknya anak Putri itu diberikan hak asuhnya kepada keluarganya, di mana anak tersebut dekatnya dengannya.
“Anak batita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, disanalah anak tersebut ditempatkan, tapi sebaiknya bukan di dalam sel tahanan,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengaku punya alasan di balik sarannya kepada Polri untuk menyiapkan sel khusus untuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pasalnya, karena kasus ini, selain anak bungsunya yang masih batita, anak-anak Putri yang lain tak luput menjadi korban perundungan di dunia nyata maupun di media sosial.
“Ini pun pernah saya sampaikan pada kasusnya Mbak Angelina Sondakh, dulu dia kan, punya bayi. Ini pengalaman saya juga menangani kasus sebelumnya dan kemudian ada beberapa juga yang diizinkan," kata Kak Seto, sapaan akrabnya, Jumat, 26 Agustus 2022.
BACA JUGA:Dugaan Awal Peneliti, Gas yang Muncul dari Sumur Bor Warga di Sukaratu, Tasikmalaya adalah Gas Metan
Lebih lanjut Kak Seto mengatakan terdapat dua pilihan agar intensitas hubungan Putri Candrawathi (PC) dan anak-anaknya tidak terputus.
Menurutnya cara pertama adalah dengan menjadikan PC sebagai tahanan rumah, dan kedua menyediakan fasilitas khusus untuk sang anak di lembaga pemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan dan memenuhi hak anak.
Seto menilai kalaupun sang anak ditempatkan sementara di lapas anak, dampak yang diberikan tidak akan seideal ketika anak tumbuh dan berinteraksi dengan dunia luar.